Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter Bali
Reporter Bali dibunuh karena pemberitaan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menanggapi tentang ramainya pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Yasonna menegaskan, pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.
Awalnya Susrama divonis seumur hidup, dan saat ini ia mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun. Seperti apa penjelasannya?
Baca Juga: Nyoman Susrama, sang Pembunuh Reporter Radar Bali Dapat Remisi
1. Susrama mendapatkan remisi perubahan dari vonis seumur hidup menjadi 20 tahun
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Dia ditetapkan dihukum 20 tahun.
Alasannya kata Yasonna, karena Susrama telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, umurnya sudah menginjak angka 60 tahun. Sehingga pemerintah memberikan remisi perubahan.
"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1) lalu
Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya
Susrama mulai mendekam di Rutan Klas IIB Bangli sejak 26 Mei 2009. Eks caleg PDIP tersebut divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Februari 2010.
Susrama divonis berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS tanggal 15 Februari 2010 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1665 K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
Nama Susrama berada di urutman 94 dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Keputusan itu menyatakan bahwa terpidana yang namanya tercantum dalam Kepres 29/2018 itu adalah terpidana yang dikenakan pidana seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik. Artinya, Susrama telah menjalani 10 tahun masa hukumannya.