Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya

Suaminya merupakan reporter Radar Bali

Denpasar, IDN Times - Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat memberikan remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara kepada I Nyoman Susrama membuat banyak pihak kecewa.

Susrama merupakan otak pembunuh wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

1. Sang istri Prabangsa kecewa

Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh SuaminyaIDN Times/Sukma Shakti

Kekecewaan yang mendalam juga datang dari Anak Agung Sagung Mas Prihantini, Istri almarhum Prabangsa. Hal tersebut ia sampaikan kepada Pemimpin Redaksi Radar Bali, Gusti Putu Ardita, Selasa (22/1) malam.

Menurut Ardita, Sagung Mas menyayangkan keputusan Jokowi yang seperti mengampuni otak pembunuh berencana. Hal tersebut membuatnya seperti membuka luka lama.

"Ya, ia (Istri almarhum Prabangsa) sangat kecewa dan terpukul terhadap remisi perubahan tersebut," kata Ardita, Rabu (23/1) siang.

Ardita yang mewakili Radar Bali juga menyampaikan kekecewaannya kepada Jokowi. Menurutnya penyunatan hukuman kepada Susrama telah mencederai rasa keadilan insan pers.

"Saya ikut mengawal kasus ini dari proses penyelidikan, penyidikan hingga di peradilan. Saat itu saya mengapresiasi kinerja aparat hukum yang begitu profesional mengusut kasus pembunuhan Prabangsa," lanjutnya.

Tapi Presiden memberikan remisi perubahan. Sehingga ia menuntut agar Jokowi menganulir penyunatan hukuman tersebut. Ia pun berencana untuk berkirim surat agar keputusan Jokowi tersebut dibatalkan.

Baca Juga: Nyoman Susrama, sang Pembunuh Reporter Radar Bali Dapat Remisi

2. Kilas balik dari hasil persidangan

Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminyapixabay/Mdesigns

Dikutip dari buku Jejak Darah Setelah Berita, pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok palu dan memutuskan Nyoman Susrama, dihukum seumur hidup. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Djumain dan menyatakan Susrama dijerat pasal 340 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) jo 55 ayat 1.

Sejatinya putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Pengadilan Negeri Denpasar menghukum delapan terdakwa lainnya dengan vonis penjara antara 8 bulan sampai 20 tahun," tulis Abdul Manan dalam buku tersebut.

Putusan tersebut disambut syukur oleh keluarga Prabangsa, komunitas pers, dan warga Bali. Meskipun hukuman penjara tidak akan mengembalikan nyawa Prabangsa, namun setidaknya keadilan bisa ditegakkan.

3. Mulanya polisi menyebut Prabangsa dibunuh bukan karena berita

Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh SuaminyaIDN Times/Sukma Shakti

Dari buku yang sama diceritakan, Prabangsa merupakan wartawan Radar Bali sejak 2003 hingga ditemukan tewas pada 11 Februari 2009. Mulanya, ia dilaporkan hilang oleh keluarganya kepada Polresta Denpasar. Tak berselang lama, sepeda motor korban ditemukan di kampung halamannya, di Taman Bali, Kabupaten Bangli.

Kabar kematian Prabangsa menjadi perhatian publik usai jenazahnya ditemukan sudah rusak di Perairan Padang Bai oleh petugas Polsek Karangasem. Awalnya, pihak Kepolisian memastikan Prabangsa dibunuh namun bukan karena berita.

"Kesimpulan awal polisi itu langsung mendapat tantangan ketika rekan-rekan korban menyampaikan bahwa Prabangsa pernah beberapa kali mengaku diancam orang tak dikenal. Polisi juga didorong untuk mengungkap motif pembunuhan Prabangsa dengan pemberitaan pers yang pernah ditulisnya," tulisnya.

4. Berita tentang dugaan korupsi

Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh SuaminyaPexels/Terje Sollie

Berita yang ditulis oleh Prabangsa adalah dugaan korupsi pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp4 miliar. Mendapat dukungan publik yang kuat meliputi komunitas pers, masyarakat adat, kalangan politisi dan parpol, sampai pendukung di Facebook, kasus Prabangsa akhirnya terungkap.

Akhirnya pada Mei 2009 atau tiga bulan sejak jenazah Prabangsa ditemukan, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana, Dewa Sumbawa, Endy, serta dalang pembunuhan Nyoman Susrama, yang merupakan adik kandung Bupati Bangli saat itu, Nengah Arnawa.

5. Tuntutan AJI masih sama

Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh SuaminyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, melalui Sekjennya, Yoyog Raharyo, mengatakan pihaknya tak ingin terjebak dengan istilah grasi ataupun remisi perubahan.

Intinya adalah tak setuju dengan perubahan jenis hukuman yang diterima oleh Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun.

Tuntutannya juga masih sama, yakni Jokowi harus membatalkan keputusan tersebut. Dalam kasus ini harus dilihat tak hanya sebatas pembunuhan berencana atau pidana umum biasa.

Kasus ini harus dikaitkan dengan rangkaian peristiwanya sampai korban dibunuh, yakni terkait pemberitaan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Susrama.

"Jadi kalau misalkan Kemenkumham hanya berpatok pada formalisme bahwa Susrama dihukum karena pasal itu, ya tidak cocok karena pembunuhan ini serangkaian dari kasus pengungkapan dugaan korupsi," katanya.

Menurutnya, pembunuhan ini dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya. Sehingga bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan pers jika hukuman Susrama diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun. 

Baca Juga: AJI Denpasar Sesalkan Sikap Jokowi Berikan Remisi untuk Susrama

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya