Gubernur Bali Sebut Peraturan Menteri Soal PPDB Zonasi Gagal & Blunder
Kamu sependapat gak sama Gubernur Bali ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonasi jarak dinilai gagal total. Pasalnya, kuota 90 persen untuk zonasi jarak meninggalkan sejumlah persoalan.
Baca Juga: Disdikpora Denpasar Nilai PPDB Bermasalah Karena Minimnya Kursi SMP
1. Zonasi 90 persen terlalu banyak
Koster menjelaskan, sumber persoalan dalam PPDB 2019 adalah kuota untuk jalur zonasi yang terlalu banyak sampai 90 persen. Menurutnya, sistem tersebut mengorbankan hak pelayanan peserta didik atau siswa. Juga mengganggu sistem keseluruhan pendidikan yang tujuannya untuk membangun mutu.
"Saya harus mengatakan sumber persoalan ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak saja mengorbankan hak pelayanan peserta didik. Tapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks untuk membangun mutu pendidikan," kata dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Rabu (10/7).
Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Buka Kongres PDIP di Bali