Penjanjian Ekstradisi RI-Rusia, Yasonna: Indonesia Diuntungkan
Indonesia akan dimudahkan dalam ekstradisi pelaku kejahatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Federasi Rusia di Bali pada Jumat (31/3/2023) di Nusa Dua. Perjanjian ini diungkapkan untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, Rusia diwakili oleh Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa. Secara politis, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini diakui memiliki dampak positif.
Baca Juga: 2 Karya Film Pendek Sineas Bali Ungkap Permasalahan Tanah
1. Perjanjian memudahkan Indonesia mengekstradisi pelaku transnational crime
Yasonna mengungkapkan, penandatanganan perjanjian ekstradisi itu melanjutkan capaian atas perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara kedua negara di Moskow, pada 13 Desember 2019.
Perjanjian ini dia akui bakal memudahkan Indonesia dalam mengekstradisi pelaku kejahatan. Ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan.
“Ini sangat penting. Karena apa? Karena ini menolong kita untuk melakukan tindakan-tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku-pelaku tindak pidana kriminal transnational crime. Banyak itu transnational crime,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Penghapusan VoA Turis Rusia dan Ukraina