TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjanjian Ekstradisi RI-Rusia, Yasonna: Indonesia Diuntungkan

Indonesia akan dimudahkan dalam ekstradisi pelaku kejahatan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Badung, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Federasi Rusia di Bali pada Jumat (31/3/2023) di Nusa Dua. Perjanjian ini diungkapkan untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, Rusia diwakili oleh Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa. Secara politis, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini diakui memiliki dampak positif.

Baca Juga: 2 Karya Film Pendek Sineas Bali Ungkap Permasalahan Tanah

1. Perjanjian memudahkan Indonesia mengekstradisi pelaku transnational crime

Halolawyer

Yasonna mengungkapkan, penandatanganan perjanjian ekstradisi itu melanjutkan capaian atas perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara kedua negara di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Perjanjian ini dia akui bakal memudahkan Indonesia dalam mengekstradisi pelaku kejahatan. Ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan.

“Ini sangat penting. Karena apa? Karena ini menolong kita untuk melakukan tindakan-tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku-pelaku tindak pidana kriminal transnational crime. Banyak itu transnational crime,” ungkapnya.

2. Reputasi Rusia terkait keamanan dianggap menguntungkan Indonesia

Seorang anggota layanan Rusia terlihat di kendaraan tempur infanteri BMP-3 selama latihan yang diadakan oleh angkatan bersenjata Distrik Militer Selatan di jajaran Kadamovsky di wilayah Rostov, Rusia Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Sergey Pivovarov/WSJ.

Hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Rusia telah terjalin baik selama 73 tahun. Kedua negara memiliki kondisi geografis yang hampir sama, yakni wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana.

Pihak Indonesia menilai bahwa Rusia memiliki posisi strategis-- selain sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, juga Eurasian Economic Union.  Reputasi Rusia tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membangun reputasi dan kredibilitas, baik dalam hal keamanan dan penegakan hukum serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas.

“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi, dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” kata Yasonna.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Penghapusan VoA Turis Rusia dan Ukraina

Berita Terkini Lainnya