Berkaca Kasus Akidi Tio, Ada Unsur Kesengajaan Mempermalukan Polisi
Ini ahli pidana Universitas Dwijendra yang berpendapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Keluarga Akidi Tio asal Palembang, Sumatra Selatan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena disebut nge-prank Lembaga Negara, yaitu kepolisian. Mereka menyerahkan dana hibah fiktif sebesar Rp2 triliun ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Senin (26/7/2021) lalu.
Hal itu berujung pada penetapan status tersangka anak bungsu Akidi Tio yang bernama Heriyanti. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melanggar Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pada Senin (2/8/2021). Heriyanti diperiksa selama sembilan jam oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan. Setelah memberikan keterangan, ia diantar kembali ke kediamannya.
Penetapan status tersangka tiba-tiba diralat dua jam setelahnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi, bersama Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, membantah pernyataan penetapan status tersangka yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru. Status tersangka berubah menjadi bukan tersangka. Ia hanya wajib lapor. Berita selengkapnya bisa kamu baca di sini.
Belajar dari kasus tersebut, IDN Times menghubungi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana, pada Senin (9/8/2021). Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Siti Mirza Ragu Berbisnis dengan Heriyanti, Nama Akidi Tio Dihormati
Baca Juga: Kasus Rp2 Triliun Akidi Tio Berlanjut, Kejiwaan Heriyanti Diperiksa
1. Seharusnya kepolisian menggunakan Asas Praduga Bersalah
Made Wahyu menyampaikan, jika melihat besaran jumlah dana hibah tersebut, pihak kepolisian seharusnya sejak awal menerapkan Asas Praduga Bersalah (Kebalikan dari Asas Praduga Tak Bersalah). Mengingat latar belakang keluarga Akidi Tio tidak pernah terdengar sejarahnya.
“Kalau opini saya, seharusnya pihak Kapolda saat diinformasikan ada warga yang akan menyumbang dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19, melakukan kroscek ke pihak bank yang dimaksud. Bank tempat dana Rp2 triliun disimpan Akidi Tio. Karena dana itu kan jumlahnya sangat fantastis, yang rencananya disumbangkan oleh keluarga pengusaha. Ada praduga yang seharusnya muncul sebagai aparat kepolisian yang biasa menangani kejahatan yaitu Asas Praduga Bersalah, kebalikan dari Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumtion of innosense),” ungkapnya.
Baca Juga: INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum Bersaksi