Tabanan, IDN Times - Masih ingat kasus Yayasan Anak Bali Luih yang melakukan aktivitas perdagangan anak atau bayi? Yayasan Anak Bali Luih tersebut kini resmi dibubarkan setelah menjalani enam kali sidang. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini dilakukan pada 4 September 2025 lalu. Tim Jaksa Pengacara Negara telah menerima Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Anak Bali Luih Nomor: 264/ Pdt.G/2025/PN Tab melalui e-Court Mahkamah Agung RI.
"Yayasan Anak Bali Luih telah ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait," terangnya, Senin (22/9/2025).