Denpasar, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia melakukan perbuatan yang melanggar norma adat, yaitu pose menari dan berpakaian yang tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Senin (1/5/2023) lalu. Laki-laki berinisial SN (37) bersama dua perempuan berinisial IN (35) dan ML (29) itu diamankan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, beberapa jam setelah peristiwa.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi SN dan IN melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (6/5/2023) lalu.