Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

WNA Mengamuk di Klinik Pecatu Dideportasi, Positif Narkoba

WN Amerika mengamuk di klinik di deportasi (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Amerika Serikat berinisial MM (27) yang mengamuk hingga merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dideportasi, pada Senin (14/4/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan pelaku akan dikenai deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hal tersebut karena MM melanggar ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengerusakan, Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

"Deportasi akan dilaksanakan hari ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai," terangnya.

1. Pelaku dibawa ke klinik karena tidak sadarkan diri

Ilustrasi Rumah Sakit (pexels.com/Pixabay)

Parlindungan menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 05.02 Wita. Saksi yang bekerja di klinik mengatakan saat itu dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online. Satu dari mereka, MM, dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Setelah tiba di klinik, MM tidak langsung diberikan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.

Beberapa saat kemudian MM tersadar. Temannya datang menghampiri, dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.

Upaya temannya untuk menenangkan MM tidak berhasil. Pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik, dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.

"WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025," jelasnya.

2. Pelaku mengaku bingung saat tersadar, melihat orang yang tidak dikenal

WN Amerika mengamuk di klinik di deportasi (IDN Times/Ayu Afria)

Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya.

Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan dirinya mengamuk hingga melakukan perusakan adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya.

"Alasan pelaku panik dan bingung saat sadar dan melihat orang yang tidak dikenalnya," terangnya.

Setelah temannya meyakinkan bahwa ia masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku menyampaikan permohonan maaf. Ia bersedia mengganti seluruh kerusakan fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya. Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika. Pelaku bersedia mengganti rugi Rp35 juta.

3. Pelaku positif mengonsumsi narkoba

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kompol Laorens R Heselo (IDN Times/Ayu Afria))

Pihak Polresta Denpasar kemudian betkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kompol Laorens R Heselo, mengatakan hasil pemeriksaan urin diketahui positif mengonsumsi narkotika THC dan kokain.

Ia diperkirakan menggunakan narkotika 5-7 hari sebelumnya saat berada di Bali. Temuan ini memang tidak diproses hukum karena minim barang bukti.

"Yang bersangkutan saat itu merasa berada di alam yang lain sehingga berontak. Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba," katanya.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku, sebelum dibawa ke klinik, ia mengonsumsi minuman yang diketahui dicampur oleh obat. Namun pelaku tidak mengetahui jenis obat tersebut maupun pihak yang saat itu mencampurkan obat ke dalam minuman.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us