Denpasar, IDN Times – Warga Irlandia berinisial MRM (36) ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari, yang mengakibatkan korban seorang perempuan, Ni Wayan Madiani, meninggal di tempat. Tersangka menyetir mobil dalam keadaan mabuk ini dijerat pasal berlapis atas kasus itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan tersangka yang panik ini hendak meninggalkan Bali menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama proses penangkapannya. Kini tersangka telah ditahan di Polresta Denpasar.