Karangasem, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Rendang mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial YN (36) di penginapan wilayah Kabupaten Karangasem, Selasa (8/8/2023). Sebab ia telah melakukan perusakan sarana persembahyangan di kawasan Pura Goa Raja, Desa Besakih, Kabupaten Karangasem, Senin (7/8/2023).
Dari keterangannya, YN mengaku merusaknya karena mendapat bisikan gaib. Kasus ini masih didalami oleh kepolisian, apakah WNA tersebut merusak karena ada gangguan psikologis atau dalam pengaruh alkohol.