P21, WNA Amerika Pelaku Kekerasan Seksual di Bali Diburu

Badung, IDN Times – Masih ingat kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 21 November 2022 di vila daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang terduga pelakunya adalah seorang laki-laki, warga Amerika Serikat berinisial JPA? Terduga pelaku yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Badung sebagai tersangka tersebut, kini kembali diburu.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, membenarkan tersangka saat ini sedang diburu, dan ada rencana untuk menerbitkan DPO (daftar pencarian orang). Tersangka dilepaskan karena masa penahanannya telah habis. Selang beberapa hari kemudian, Kejaksaan Negeri Badung menetapkan berkasnya P21.
1.Tersangka JPA diduga melakukan kasus kekerasan seksual, dibantu temannya

JPA yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat masih dalam pencarian kepolisian. Ia sempat ditahan di Polres Badung, namun dilepaskan oleh penyidik dengan alasan waktu penahanannya habis. Dalam kasus kekerasan seksual tersebut, ia dibantu oleh rekannya seorang perempuan WNA Filipina berinisial MCO.
MCO membantu JP memperkosa perempuan asal Filipina berinisial BJCB di sebuah vila daerah Jalan Batu Mejan. Setelah ditangkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung melakukan penahanan, dan pemberkasan.
“Itu sudah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim terhadap pelaku yang laki-laki itu,” ungkap Teguh.
2.Penetapan berkas lengkap lebih lambat dari batas penahanan JPA

Pihak Kejaksaan Negeri Badung menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P21), namun lebih lambat dari habisnya masa penahanan. Sehingga tersangka lebih dulu keluar dari rutan Polres Badung, dan saat ini masih dalam pencarian.
Menurut Teguh, saat pengajuan berkas kasus JPA, pihak kejaksaan beberapa kali meminta tambahan petunjuk-petunjuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik. Seiring berjalannya waktu, hingga masa perpanjangan penahanan JPA habis, berkas tersebut tak kunjung P21. Secara aturan, ketika hal ini terjadi, maka JPA dikeluarkan demi hukum, karena pihak kepolisian sudah tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan. Setelah dikeluarkan, selang beberapa waktu, penyidik mendapatkan informasi kasus tersebut sudah P21.
“Kami sudah tahap 1 di kejaksaan pada saat mereka ditahan. Dari kejaksaan itu banyak P19. Ada beberapa kali P19, artinya hasil penyidikan di tempat kami ini belum lengkap,” jelasnya.
Sementara, Kejari Badung menyatakan berkas tersangka MCO tidak memenuhi unsur.
3.Kepolisian mengajukan penerbitan DPO dan Red Notice

Lalu ke manakah JPA saat ini? Meski tidak disampaikan secara langsung kapan tepatnya JPA dilepaskan demi hukum, Teguh juga belum mengetahui pasti keberadaan tersangka apakah masih di Bali atau sudah keluar Indonesia.
Sejumlah upaya yang dilakukan pihak kepolisian saat ini adalah melakukan pencarian tersangka melalui koordinasi dengan keimigrasian. Untuk selanjutnya dilakukan penerbitan DPO dan red notice atas nama JPA.
“Kami cari sampai sekarang. Masih kami cari untuk bisa dilakukan tahap 2. Artinya pengiriman tersangka dan barang bukti ke jaksa,” katanya.