Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan hukuman deportasi dan penangkalan selama 10 tahun terhadap WN Australia yang berinisial BA (28). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, BA telah dideportasi pada Selasa (8/9/2026) malam menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane. Sanki tersebut diberikan karena BA melakukan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026) lalu.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," ucapnya pada Rabu (9/9/2026).
BA diamankan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) saat hendak berangkat menuju Brisbane. Saat itu petugas imigrasi mengidentifikasi wajah dari rekaman CCTV cocok dengan BA yang akan melintas. Setalah ditangkap BA diserahkan ke Polres Badung. Usai menyelesaikan proses penyelidikan di Polres Badung, BA kemudian dijatuhi sanksi deportasi. Pihak kepolisian lantas menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Novyandri, menyatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
