Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WN Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dilarang Masuk RI 10 Tahun
Deportasi WN Australia pelaku asusila melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WN Australia berinisial BA, 28 tahun, serta menjatuhkan penangkalan masuk Indonesia selama 10 tahun.
  • BA dikenai sanksi setelah diduga melakukan tindakan asusila di kawasan permukiman Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 22 Agustus 2026.
  • BA diamankan di Bandara Ngurah Rai berkat pencocokan wajah CCTV, diproses Polres Badung, lalu diterbangkan dari Denpasar ke Brisbane pada 8 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan hukuman deportasi dan penangkalan selama 10 tahun terhadap WN Australia yang berinisial BA (28). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, BA telah dideportasi pada Selasa (8/9/2026) malam menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane. Sanki tersebut diberikan karena BA melakukan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026) lalu.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," ucapnya pada Rabu (9/9/2026).

BA diamankan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) saat hendak berangkat menuju Brisbane. Saat itu petugas imigrasi mengidentifikasi wajah dari rekaman CCTV cocok dengan BA yang akan melintas. Setalah ditangkap BA diserahkan ke Polres Badung. Usai menyelesaikan proses penyelidikan di Polres Badung, BA kemudian dijatuhi sanksi deportasi. Pihak kepolisian lantas menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, Novyandri, menyatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article