Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WN Australia Mengaku Belanja Narkoba di Pantai Kuta
Tersangka kasus narkotika WN Australia (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Polresta Denpasar menangkap WN Australia ARB di Denpasar Selatan atas kepemilikan 36,64 gram ganja dan 21,30 gram tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan.
  • ARB, yang disebut sebagai target operasi, mengaku membeli barang bukti seharga Rp2 juta dari seseorang di Pantai Kuta dan dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.
  • Polisi juga menangkap IKATD di Denpasar Timur dengan 51,22 gram sabu; ia mengaku memecah paket untuk diedarkan setelah menerima alamat tempelan, dengan upah Rp50 ribu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polresta Denpasar menangkap ARB atas kepemilikan ganja dan tembakau sintetis, serta IKATD atas kepemilikan 51,22 gram sabu yang disebut disiapkan untuk diedarkan.
  • Who?
    ARB (36), warga negara Australia, dan IKATD (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan keterangan kepolisian.
  • Where?
    ARB ditangkap di Jalan Raya Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan. IKATD ditangkap di Jalan Nagasari, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. ARB mengaku membeli barang di Pantai Kuta.
  • When?
    ARB diamankan pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. IKATD ditangkap pada 10 September 2026 pukul 12.00 Wita. Keterangan polisi disampaikan 11 September 2026.
  • Why?
    ARB disebut memiliki narkotika yang rencananya akan diedarkan. IKATD ditetapkan sebagai pengedar setelah mengaku memecah sabu menjadi paket kecil dan menunggu perintah untuk menempelkan serta mengedarkannya.
  • How?
    Polisi mengamankan ARB sebagai target operasi dan menemukan 37 paket ganja, tembakau sintetis, alat isap sabu, serta timbangan di kamarnya. IKATD disebut memperoleh sabu melalui alamat tempelan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang laki-laki warga Australia berinisial ARB (36) atas kepemilikan ganja dan tembakau sintetis, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 37 paket klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 2 buah paket berisikan tembakau diduga mengandung narkotika, alat isap sabu, dan timbangan elektrik.

"Berat barang bukti Ganja 36,64 gram, dan berat tembakau sintetis 21,30 gram," jelasnya, pada Jumat (11/9/2026.

Kepolisian menyebutkan ARB merupakan Target Operasi (TO) dan langsung diamankan saat itu juga. Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka dan rencananya akan diedarkan.

Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp2 juta di Pantai Kuta. Atas tindak pidana tersebut, ia dijerat Lasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, seorang laki-laki berinisial IKATD (26) ditangkap dengan barang bukti kepemilikan sabu 51,22gr (gram) di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (10/9/2026) pukul 12.00 Wita.

IKATD ditetapkan menjadi pengedar narkotika dan disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang dengan cara mengambil alamat tempelan. Kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil.

"Pelaku menunggu perintah untuk diedarkan dan ditempel, dijanjikan upah Rp50 ribu," jelasnya.

Editorial Team

Related Article