Denpasar, IDN Times – Penerapan sistem bubble bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk Provinsi Bali, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2022 lalu itu, dijelaskan tentang protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PPLN, dalam hal ini termasuk wisatawan mancanegara (Wisman), diizinkan melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble di Bali apabila hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dinyatakan negatif. Mereka juga diharuskan menggunakan moda transportasi yang sudah ditentukan.
Berikut isi lengkap peraturan yang harus diikuti oleh PPLN di Bali selama dalam Kegiatan dengan Sistem Bubble (KSB).