Bupati Klungkung Serahkan Surat Pengunduran Diri

Masa jabatannya sebagai bupati baru berakhir Desember 2023

Klungkung, IDN Times - I Nyoman Suwirta secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Klungkung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Selasa (2/5/2023). Keputusan itu menyusul dirinya maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Suwirta harus lebih awal mengakhiri kepemimpinannya sebagai Bupati Kabupaten Klungkung, sesuai PKPU (Peraturan KPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang mekanisme kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Masa kepemimpinan Suwirta sebagai Bupati Klungkung baru berakhir Desember 2023 mendatang.

1. Suwirta menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung ke Ketua DPRD Kabupaten Klungkung

Bupati Klungkung Serahkan Surat Pengunduran DiriI Nyoman Suwirta, Bupati Klungkung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Suwirta datang langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Klungkung untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati, Selasa (2/5/2023). Surat itu diterima langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan disaksikan oleh anggota dewan lainnya.

“Ini merupakan langkah awal saya yang memantapkan diri untuk maju ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme PKPU, saya hari ini wajib menyetor surat pemberhentian diri sebagai Bupati Klungkung,” jelas Suwirta.

Surat pengunduran itu merupakan mekanisme yang harus dilaluinya untuk melakoni langkah politik selanjutnya. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengatur masa pendaftaran calon legislatif dimulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Sehingga pada saat kepala daerah ingin mencalonkan diri sebagai legislatif, harus sudah melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“Walau saya mengajukan surat pengunduran diri, intinya harus tetap happy menjelang mengakhiri masa kepemimpinan. Seharusnya masa kepemimpinan saya dan Pak Wakil berakhir pada Desember 2023 ini. Tapi kemungkinan saya masih bisa bertugas sebagai bupati hingga Oktober 2023 ini,” ungkap Suwirta.

2. Masih ada beberapa program yang belum berjalan maksimal

Bupati Klungkung Serahkan Surat Pengunduran DiriBupati Klungkung I Nyoman Suwirta menangis saat kembali terpilih sebagai Bupati Klungkung selama 2 periode. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati, Suwirta tidak menampik masih ada beberapa program yang digagasnya belum berjalan dengan baik. Satu di antaranya entrepreneur masuk desa yang ia nilai masih sekadar jalan di tempat. Belum ada perkembangan signifikan dari program yang bertujuan untuk mencetak para wisausaha muda di desa tersebut.

“Ada beberapa faktor yang membuat program itu tidak dapat berjalan maksimal. Misalnya saja OPD (organisasi perangkat daerah) yang belum bekerja maksimal, dan pihak desa yang masih lambat dalam menerima maksud baik pemerintah daerah,” ujar Suwirta.

Program itulah yang akan digenjotnya di sisa masa pemerintahannya sebagai Bupati Klungkung. Termasuk menggenjot program yang telah berjalan seperti TOSS (tempat olah sampah setempat), dan satu desa satu TK negeri. 

“Saya ingin program saya itu menjadi kebutuhan masyarakat, bukan menjadi kepentingan seorang Suwirta saat menjadi bupati,” jelas politisi asal Pulau Ceningan, Kecamatan Nusa Penida tersebut.

3. Ajukan surat pengunduran diri, tidak serta merta langsung berhenti menjadi Bupati Klungkung

Bupati Klungkung Serahkan Surat Pengunduran DiriDua dari kanan foto: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta (facebook.com/PemerintahanProvinsiBali)

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menjelaskan surat pengunduran diri itu akan segera ditindaklanjuti. Namun ia menekankan, tidak serta merta I Nyoman Suwirta langsung berhenti sebagai Bupati Klungkung setelah mengajukan surat pengunduran diri.

“Menyerahkan surat pengunduran diri hari ini, tidak serta merta langsung berhenti menjadi bupati. Masih banyak mekanisme yang harus dilalui. Pada intinya, surat pengunduran diri ini sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif,” terang Gde Anom.

Surat pengunduran diri itu nantinya akan dibahas pada paripurna. Setelah disetujui, barulah akan diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster; dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi setelah paripurna, diteruskan ke Pemprov Bali, dan diteruskan ke Kemendagri. Nah ,nanti setelah ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri, barulah Nyoman Suwirta bisa berhenti sebagai bupati,” jelasnya.

Jika merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2023, SK penghentian sebagai kepala daerah dari Kemendagri harus sudah disertakan pada masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) 3 Oktober 2023 mendatang.

“Jadi masih ada kemungkinan I Nyoman Suwirta untuk bertugas sebagai bupati hingga bulan Oktober nanti. Itu semua tergantung Kemendagri,” kata Gde Anom.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya