Siswa SMA Negeri di Klungkung Pungut Uang Seragam, Disdik: Tidak Boleh

Masih ada yang begini ya di daerahmu?

Klungkung, IDN Times - Orangtua siswa mengeluhkan adanya pungutan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kabupaten Klungkung, yang dirasa sangat memberatkan. Yaitu biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayar di muka, serta biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Awalnya pihak sekolah meminta uang seragam. Lalu setelah membayar uang muka, pihak sekolahnya mengatakan uang tersebut untuk SPP dan MPLS. Biaya itulah yang dipersoalkan oleh seorang orangtua siswa. Karena masih pandemik COVID-19, siswa juga melakukan kegiatan pembelajaran secara daring atau online di rumah.

Baca Juga: 41 Orang Tertarik Kerja Bagian Pendukung Layanan COVID-19 di Klungkung

1. Siswa baru dipungut sebesar Rp2,2 juta

Siswa SMA Negeri di Klungkung Pungut Uang Seragam, Disdik: Tidak BolehIlustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Orangtua siswa tersebut menuliskan keluhannya di media sosial (Medsos) grup lokal Facebook di Bali. Ia menceritakan kronologis anaknya yang baru diterima di SMA negeri di Klungkung, diminta membayar uang awal Rp2,2 juta untuk pakaian.

Karena situasi pandemik dan orangtua siswa tersebut sudah dirumahkan sejak awal Maret 2020, meminta keringanan. Disetujuilah untuk membayar Rp1,2 juta agar bisa ikut dalam pengukuran seragam. Orangtua siswa mengaku harus meminjam uang ke mana-mana untuk membayar biaya itu.

Namun pertengahan Agustus 2020, anaknya kembali menerima pesan WhatsApp dari pihak sekolah. Ia diminta segera melakukan pelunasan. Kata orangtua, pihak sekolah menyebutkan uang awal sebesar Rp1,2 juta untuk pembayaran SPP selama enam bulan yang dibayar di muka, dan pembayaran MPLS.

Hal itu membuat orangtua siswa tersebut merasa dipermainkan. Apalagi selama ini pembelajaran dan MPLS dilakukan secara daring dari rumah. Anaknya juga membeli kuota internet secara mandiri.

Baca Juga: Suasana Ruang VIP RSUD Klungkung, Berubah Jadi Ruang Isolasi

2. Dinas Pendidikan Klungkung meminta orangtua siswa tersebut segera berkoordinasi dengan komite sekolah

Siswa SMA Negeri di Klungkung Pungut Uang Seragam, Disdik: Tidak BolehIlustrasi siswa SMA. IDN Times/Sukma Sakti

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, I Dewa Gde Dharmawan, ketika dikonfirmasi terkait hal ini meminta orangtua siswa tersebut segera datang ke Dinas Pendidikan untuk membicarakan duduk persoalannya. Sehingga nanti bisa dikoordinasikan ke Disdik Provinsi Bali dan sekolah yang dimaksud. Ini karena jenjang SMA adalah kewenangannya Disdik Provinsi Bali.

"Atau bisa saja orangtua langsung menyampaikan keluhan ke komite sekolah dan paguyuban orangtua di sekolah tersebut. Nanti komite yang akan memfasilitasi penyelesaiannya ke sekolah," jelas Gde Dharmawan, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Tak Punya HP Buat Belajar, Pelajar SD di Buleleng Tinggalkan Rumah

3. Seharusnya tidak ada pungutan seragam dari pihak sekolah

Siswa SMA Negeri di Klungkung Pungut Uang Seragam, Disdik: Tidak BolehSejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Gde Dharmawan menyampaikan, seharusnya tidak ada pungutan seragam dari pihak sekolah kepada siswa.

"Seragam itu pengadaannya dari siswa sendiri, atau dari paguyuban orangtua. Tidak boleh dari sekolah langsung," tegasnya.

Demikian halnya SPP dan biaya MPLS. Ia mencontohkan jika di jenjang SD dan SMA, tidak ada pembayaran SPP maupun biaya MPLS. Biaya MPLS itu sudah ditanggung oleh biaya operasional sekolah. Ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan pihak sekolah, untuk tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Apalagi saat ini situasi dan kondisi ekonomi yang sulit karena pandemik.

"Apalagi biaya SPP di muka, itu tidak boleh demikian," tambahnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya