Oknum Pegawai Kontrak Telkom Curi Kabel Telepon di Klungkung

Udah dapat kerjaan enak malah mencuri

Klungkung, IDN Times - Menjadi pegawai kontrak di PT Telkom Akses ternyata tidak membuat puas I Ketut Agastya Adi Putra (32), warga Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung. Bersama dua rekannya, I Nengah Sumawan (32) dan Gusti Nyoman Suarsana (27), warga asal Dusun Baleagung, Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung ini nekat mencuri kabel telepon milik Telkom di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh.

 

1. Modusnya mereka berpura-pura sebagai pegawai Telkom Bali Timur

Oknum Pegawai Kontrak Telkom Curi Kabel Telepon di KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Modus yang dilakukan mereka yaitu berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung). Padahal ketiganya bertugas di Denpasar. Tapi aksi mereka ketahuan oleh seorang petugas Telkom sehingga langsung dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Klungkung.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telepon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Besang.

“Ketiga tersangka kami tangkap beberapa hari lalu. Dan sekarang kami masih tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Rabu (3/7).

2. Mereka tertangkap tangan saat mencuri kabel

Oknum Pegawai Kontrak Telkom Curi Kabel Telepon di KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Menurut Mirza Gunawan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono, kemudian turun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu akhirnya menemukan ketiga tersangka sedang menarik kabel telepon di Jalan Hasanuddin, Besang.

“Kalau masyarakat umum mungkin tidak tahu aksi mereka, karena mereka pegawai kontrak di Telkom. Tapi setelah anggota kami cek lagi ternyata mereka bertugas di Denpasar, tapi ngambilnya di Klungkung,” katanya.

3. Mencuri kabel sepanjang 450 meter

Oknum Pegawai Kontrak Telkom Curi Kabel Telepon di KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Kepergok mencuri kabel di Klungkung, ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolres bersama barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max nomor polisi B 9667 NAK, 450 meter kabel tembaga ukuran 60 pair, satu buah gergaji, tang potong, tangga, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 centimeter dan kulit kabel yang sudah dikupas.

Namun saat diinterogasi, ketiganya mengaku baru sekali beraksi di Klungkung.

4. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara

Oknum Pegawai Kontrak Telkom Curi Kabel Telepon di Klungkungtraveltriangle.com

Mereka rencananya juga mau menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat dilakukan pengembangan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di daerah Sesetan, Denpasar.  

“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Berkasnya tahap pertama juga sudah rampung dan siap dikirim ke Kajaksaan,” jelas Mirza seraya mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya