Jatah Kursi DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan Akan Dikurangi

Uji publiknya akan dilakukan tanggal 9 Desember 2022

Klungkung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung tengah merancang penataan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam rancangan itu, ada dua dapil yang jumlahnya bergeser.

Yaitu Dapil Banjarangkan yang awalnya mendapat 7 kursi akan berkurang menjadi 6 kursi. Dapil Nusa Penida yang awalnya 8 kursi, bertambah menjadi 9 kursi. Dapil Klungkung tetap mendapatkan alokasi 9 kursi. Sedangkan Dapil Dawan tetap 6 kursi.

Hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung yang berada di Dapil Banjarangkan mengajukan protes. Sebab 1 kursi harus hilang pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 264 Orang Melamar PPK Tabanan, Ini Hasilnya

1. Perubahan jumlah penduduk menjadi alasan pergeseran kursi di dapil

Jatah Kursi DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan Akan DikurangiKantor DPRD Klungkung (IDN Times/Wayan Antara)

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, menjelaskan dasar perubahan jumlah kursi anggota legislatif di setiap dapil ini karena perubahan jumlah penduduk.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, ada pengurangan jumlah penduduk di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang membuat jatah satu kursi di dapil tersebut berkurang. Sementara di Kecamatan Nusa Penida ada penambahan jumlah penduduk, yang membuat jatah kursinya bertambah.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dapil secara keseluruhan berjumlah 30 kursi. Data ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Rinciannya adalah:

  • Dapil Kecamatan Klungkung 9 kursi, dengan jumlah penduduk 64.251 jiwa.
  • Dapil Kecamatan Dawan 6 kursi, dengan jumlah penduduk 43.772 jiwa
  • Dapil Kecamatan Nusa Penida 8 kursi, dengan jumlah penduduk 60.547 jiwa
  • Kecamatan Banjarangkan 7 kursi, dengan jumlah pendududuk 47.282 jiwa.

Sedangkan Pemilu 2024 ada rancangan pergeseran alokasi kursi di dua dapil. Hal ini berdasarkan Lampiran XVI Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2024. Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Yaitu:

  • Dapil Kecamatan Banjarangkan berkurang menjadi 6 kursi, dengan jumlah penduduk 46.456 jiwa
  • Dapil Kecamatan Nusa Penida bertambah menjadi 9 kursi, dengan jumlah penduduk 62.481 jiwa.

Sementara dua dapil yang masih tetap adalah Kecamatan Klungkung dialokasikan 9 kursi dengan jumlah penduduk 65.589 jiwa, dan Dapil Kecamatan Dawan dialokasikan 6 kursi dengan jumlah penduduk 42.953 jiwa.

“Jumlah kursi di Kabupaten Klungkung sebenarnya sama, yakni 30 kursi. Hanya ada pergeseran, pengurangan di Kecamatan Banjarangkan dan penambahan di Kecamatan Nusa Penida. Secara teknis, penghitungan seluruhnya melalui Sistem Aplikasi Dapil (Sidapil). Kita tinggal memasukkan angka penduduk ke sana dan langsung keluar hasilny. Teknisnya ada di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Astreawan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

2. Anggota dewan di Kecamatan Banjarangkan protes

Jatah Kursi DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan Akan DikurangiIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Keputusan pergeseran jumlah kursi ini tentu saja mendapat reaksi dari anggota DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan. Mereka mempertanyakan alasan dan dasar jatah kursi harus berkurang, bukannya bertambah. Saat ini jumlah anggota DPRD Klungkung Dapil Kecamatan Banjarangkan berjumlah 7 orang. Dengan berkurangnya jumlah kursi, dipastikan akan ada 1 incumbent yang akan gugur pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

“Kenapa harus berkurang? Jika tidak memungkinkan untuk bertambah, minimal jatah kursi tetap 7 di Kecamatan Banjarangkan,” kata I Nyoman Sukirta, anggota DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal serupa diungkapkan oleh DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan lainnya, Ida Ayu Made Gayatri. Ia mempertanyakan data jumlah penduduk di Kecamatan Banjarangkan, yang menjadi dasar dari pengurangan jatah kursi di Kecamatan Banjarangkan.

“Saya tentu berharap tidak ada pengurangan jatah kursi di Kecamatan Banjarangkan. Tapi saya tetap harus optimis pada Pemilu 2024 mendatang,” jelas Gayatri dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).

3. Menunggu hasil uji publik tanggal 9 Desember 2022

Jatah Kursi DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan Akan DikurangiKantor DPRD Klungkung (IDN Times/Wayan Antara)

Anggota DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan, I Wayan Buda Parwata, lebih santai menanggapi pergeseran jumlah kursi di Dapil Banjarangkan. Ia menilai hal ini masih rancangan dan baru akan dilakukan uji publik dari KPU Klungkung, pada Jumat (9/12/2022).

“Seandainya pengurangan kursi di Dapil Banjarangkan ini keputusan mutlak, kami dari Partai Hanura siap. Apa pun keputusan terbaik yang diinginkan masyarakat dan KPU,” terangnya.

Dalam uji publik ini, rancangan pergeseran jumlah kursi akan dibahas lebih lanjut oleh KPU Klungkung bersama perwakilan partai, dan stakeholder lainnya. Jika tidak ada masalah, rancangan ini akan diteruskan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali untuk ditetapkan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya