Guru yang Cabuli Murid SD di Karangasem Divonis 8 Tahun Penjara

SA sempat menyangkal lakukan pelecehan seksual ke muridnya

Karangasem, IDN Times - Oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karangasem berinisial SA (45), divonis penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Amlapura. SA terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas VI SD.

Selain divonis 8 tahun penjara, SA juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Tindakannya itu membuat geram warga setempat. Selain itu, korban juga mengalami trauma.

1. SA terbukti secara sah membujuk seorang anak untuk melakukan tindakan cabul

Guru yang Cabuli Murid SD di Karangasem Divonis 8 Tahun PenjaraIlsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)

Sidang putusan terhadap SA digelar di Pengadilan Negeri Karangasem, Kamis (21/12/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap SA.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Juru Bicara PN Amlapura, Aditayoga Nugraha, Jumat (22/12/2023).

Selain penjara, SA juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan penjara. Artinya, jika denda tidak mampu dibayar, maka SA harus mendekam lagi di penjara selama 6 bulan.

"Sehingga apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan (penjara) selama 6 bulan," ungkap Aditayoga.

Baca Juga: Bali United Vs Persib, Laga dengan Penonton Terbanyak di Stadion Dipta

2. SA sempat menyangkal lakukan tindakan cabul ke muridnya

Guru yang Cabuli Murid SD di Karangasem Divonis 8 Tahun PenjaraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Sebelum diadili di pengadilan, SA sempat menyangkal melakukan aksi cabul ke siswinya saat dimintai keterangan oleh kepolisian.  Namun Unit IV Satreskrim Polres Karangasem berhasil memgumpulkan saksi dan bukti yang kuat, untuk mengungkap kasus tersebut dan menetapkan SA sebagai tersangka pada Kamis (20/7/2023). Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem. 

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, SA divonis melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Pelecehan seksual tersebut terjadi di gubuk saat malam hari

Guru yang Cabuli Murid SD di Karangasem Divonis 8 Tahun Penjarapixabay

Kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Karangasem pada Jumat (16/7/2023). Pelecehan seksual terhadap korban yang masih duduk dibangku SD kelas VI itu, terjadi pada Kamis malam (15/7/2023).

Awalnya, SA mengajak bertemu korban di sebuah gubuk dekat persawahan. SA berdalih pertemuan itu sebatas kepentingan murid dan guru. Namun berbeda dengan pengakuan korban dan saksi yang mengatakan, bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual.

SA sempat memeluk, dan memegang kemaluan korban. Bahkan beberapa kali mencium korban. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialami ke orangtuanya Kepolisian menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil visum yang menunjukkan korban telah mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga: Satu Warga Jadi Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau Jembrana

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya