Ganjar-Mahfud Gugat Dua TPS di Klungkung

KPU Klungkung sudah membawa alat bukti ke Jakarta

Klungkung, IDN Times - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Klungkung, yakni TPS 002 Desa Manduang, Kecamatan Klungkung; dan TPS 007 Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, menjadi lokus dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah menjadi lokus gugatan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung harus membuka kontainer penyimpanan daftar hadir sebagai alat bukti, dan menyerahkannya ke tim hukum KPU RI, Senin (1/4/2024), untuk mengikuti sidang MK.

1. Ada perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 002 Manduang, dengan jumlah data pemilih dan surat suara terpakai

Ganjar-Mahfud Gugat Dua TPS di KlungkungPelipatan surat suara di Klungkung. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, pihak penggugat menyebutkan ada perbedaan antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih dan surat suara terpakai di TPS 002 Manduang. Menurut data dari pihak penggugat, total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 223 suara, dan total jumlah suara terpakai 223 suara. Sedangkan jumlah data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 209 pemilih.

Sementara, KPU Klungkung menyatakan jumlahnya telah sesuai setelah mengeceknya di daftar hadir pemilih. Yaitu jumlah data pemilih dalam DPT sebanyak 271 pemilih (masing-masing laki-laki 137 pemilih, dan perempuan 134 pemilih). Namun jumlah pengguna hak pilihnya sebanyak 223 pemilih. Berikut ini data jumlah pengguna hak pilih di TPS 002 Manduang versi KPU Klungkung:

  • DPT laki-laki: 112 pemilih
  • DPT perempuan: 107 pemilih
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) laki-laki: 0
  • DPtb perempuan: 3 pemilih
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK) laki-laki: 0
  • DPK perempuan: 1 pemilih.

"Dari data tersebut, jumlah surat suara yang diterima dan digunakan telah sesuai," ungkap Sudana, Senin (1/4/2024).

2. TPS 007 Kutampi terjadi kekeliruan penghitungan DPT

Ganjar-Mahfud Gugat Dua TPS di KlungkungSimulasi Pemilu 2024 di Klungkung (Dok.IDNTimes/istimewa)

Pihak penggugat juga menyebutkan TPS 007 di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, ada perbedaan surat suara yang diterima dengan jumlah DPT ditambah 2 persen.

Setelah melihat dokumen foto C Hasil dan C Hasil Salinan TPS 007 Desa Kutampi, memang ada kekeliruan dalam menjumlahkan pemilih laki-laki dan perempuan. 

Yaitu DPT Laki-laki ditulis benar sebanyak 134 pemilih, dan DPT perempuan ditulis benar sebanyak 147 pemilih. Namun jumlahnya ditulis keliru sebanyak 181 pemilih, dari yang seharusnya 281 pemilih.

"Dengan demikian jumlah surat suara yang diterima sebanyak 287, telah sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen," kata Sudiana. 

3. KPU Klungkung membuka kontainer penyimpanan daftar hadir

Ganjar-Mahfud Gugat Dua TPS di KlungkungSaksi Ganjar-Mahfud di Klungkung tidak tanda tangan hasil pleno di Kecamatan. (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat dua TPS di Klungkung masuk dalam lokus gugatan kubu Ganjar-Mahfud, KPU Klungkung membuka kontainer penyimpanan daftar hadir, Selasa (26/3/2024) lalu.

Kegiatan ini untuk memperoleh alat bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 tersebut.

"Alat bukti ini akan diserahkan ke tim Hukum KPU RI untuk mengikuti sidang MK," jelas Sudiana.

Selama membuka kontainer tersebut, KPU Klungkung diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Klungkung, dan pihak Kejaksaan Klungkung.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya