ilustrasi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)
LT keluar untuk menemuinya. Para pecalang mengatakan akan melakukan pengecekan administrasi, dan meminta penghuni kos menunjukkan KTP serta bukti lapor tinggal. Hingga berujung meminta uang Rp100 ribu per tiga bulan bagi pendatang ber-KTP luar Bali. Sementara bagi pendatang ber-KTP luar Badung dikenakan biaya Rp100 ribu per enam bulan.
Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih. Para pecalang menjanjikan akan memberikan KTS. Namun hingga berita ini ditulis, KTS tersebut tidak kunjung diberikan.
“Memang Bali ini bukan Indonesia ya? Mengapa saya harus bayar pajak tinggal? Dulu Kipem, sekarang ganti rompi KTS. Ini sudah dinyatakan pungli, masih tetap saja,” ungkap LT.
Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Penghuni kos lain berinisial BR menceritakan hal lain pada saat para pecalang ini datang. Ia menyampaikan pada mereka, bahwa tarikan ini pungli dan dilarang oleh hukum. Namun para pecalang mengintimidasi akan menahan KTP BR jika tidak melakukan pembayaran, dan meminta dirinya mendatangi kantor desa adat setempat.
“Saya dulu sudah berdebat. Saya bilang pungli, tetap saja KTP saya mau ditahan jika saya tidak bayar. Akhirnya saya bayar saja daripada ribut sama mereka,” ceritanya.