Tabanan, IDNTimes-Sejumlah armada pengangkut sampah dan warga terpaksa putar balik saat hendak masuk ke TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Alasannya karena petugas masih menemukan sampah yang diangkut dalam kondisi tercampur atau belum dipilah sehingga ditolak untuk dibuang ke TPA.
Penolakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mulai diterapkan pada Jumat (1/5/2026). Dalam SE ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu.
