Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Sidang putusan perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022 terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (22/2/2024) pukul 09.30 Wita.

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH MH, memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara.

Editorial Team