Denpasar, IDN Times – Viral video pelanggan SPBU yang dipaksa membayar tambahan Rp5.000 per transaksi pembelian bahan bakar mendapatkan perhatian dari pihak pertamina. Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyampaikan lokasi terkonfirmasi berada di SPBU 54.80153, Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Senin (13/8/2024). Hasil pengecekan menemukan pelayanan yang menyalahi SOP.
“Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” ungkapnya, pada Selasa (13/8/2024).