Salah satu pasal rancu di dalam draf UU Cipta Kerja (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Seorang pekerja swasta asal Tabanan, Sinta, mengatakan selama ini hanya tahu UU Ciptaker melalui pemberitaan media. Termasuk setelah pengesahan UU tersebut, Sinta hanya bisa pasrah dan lebih fokus bekerja.
"Sekilas saja dengarnya. Seperti tidak ada pegawai tetap nantinya, atau pesangon dikurangi. Terima-terima sajalah. Saat pandemik seperti sekarang masih bisa bekerja sudah bersyukur. Saya juga sudah pegawai tetap jadi tidak terlalu masalah," ujarnya, Rabu (4/11/2020).
Hal yang sama dipaparkan oleh Sayu Putu Okta, karyawan perusahaan swasta di bidang pembibitan. Ia mengaku tidak membaca sama sekali isi UU Ciptaker. Sebab ia bekerja dan tidak mempermasalahkannya.
"Selama saya bekerja soalnya tidak ada masalah. Jadi tidak terlalu tahu detail UU Cipta Kerja. Paling cuma tahu dari berita saja," katanya.
Meski demikian, baik Sinta dan Sayu, sebenarnya ada keinginan untuk mengetahui detail isi UU Ciptaker. "Sampai sekarang sih belum baca detailnya. Ingin cari tahu saat luang," ungkap Sayu.
Tetapi sejauh ini, yang Sayu ketahui informasinya dari media massa, UU Ciptaker mengatur soal kemudahan investasi yang bisa membuka lapangan kerja.
"Kalau soal ini saya setuju. Sebab, jika membantu membuka lapangan kerja dan menambah investasi negara tidak masalah."