Tersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem. Dua tersangka merupakan rekanan dalam pembuatan masker tersebut yaitu Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/4/2022) lalu dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karangasem. Keduanya pun diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kedua tersangka terbukti mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinsos tahun 2020, yang disebut dari perencanaan hingga akhir proyek, prosesnya salah. Nah kedua rekanan ini mendapat keuntungan dari proyek ini Tersangka Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp1.531.227.273. Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs dengan nilai Rp1.086.135.234.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancamannya 20 tahun kurungan penjara.