Ilustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menurut Winastra, ada sejumlah pertimbangan yang melandasi eksekutif mengajukan rancangan tersebut. Di antaranya, selama ini jasa tenaga kontrak dianggarkan dalam program jasa dan kegiatan Pemkab. Selama pandemik ini, Pemkab sudah melakukan rasionalisasi anggaran, sehingga sejumlah program jasa dan kegiatan tahun 2020 dikurangi. Hal ini tentu berdampak pada jasa tenaga kontrak untuk penyesuaian.
"Selain itu pertimbangan lainnya karena kemampuan keuangan daerah mengalami penyusutan selama pandemi COVID-19," imbuhnya.
Ia melanjutkan, dalam rancangan KUA-PPAS tersebut eksekutif berencana untuk memangkas jasa tenaga kontrak sebesar Rp200 ribu per bulan. Pemangkasan ini berlangsung selama empat bulan, mulai bulan September-Desember 2020.
"Kalau jam kerja masih biasa, belum ada rencana pengurangan jam kerja," katanya.
Ada beberapa komponen pendapatan daerah yang mengalami penurunan. Seperti pajak daerah turun sebesar lebih dari Rp29 miliar, retribusi turun Rp14,8 miliar lebih, dan pendpatan daerah yang sah lainnya turun Rp81 miliar lebih.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di induk dirancang Rp248 miliar lebih. Sedangkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 dirancang Rp221 miliar lebih.