Klungkung, IDN Times - Pemangkasan upah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung batal diterapkan. Hal ini menyusul meningkatnya pendapatan daerah sampai sekitar Rp32 miliar. Selain membatalkan pemangkasan tenaga kontrak, Tambahan Pendapatan PNS (TPP) yang rencananya dipangkas 50 persen selama enam bulan, jadi diperpendek.
Awalnya, jasa tenaga kontrak akan dipangkas sebesar Rp200 ribu selama empat bulan ke depan, dari bulan September hingga Desember 2020.