Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial ARMP (30) asal Kintamani, Kabupaten Bangli, yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Sabtu lalu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Penatih, Denpasar Timur ternyata juga memiliki senjata api atau senpi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan selain barang bukti narkotika juga ditemukan 5 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, beserta puluhan butir amunisi saat petugas melakukan penggeledahan.
Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pendalaman dan proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku ditemukan sedang berada di teras rumahnya," jelasnya, Senin (3/8/2026) malam.
