Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Tenaga Kerja Tabanan telah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 yang menggunakan formulasi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum 2023 bersama tim dari dewan pengupahan telah digelar, Senin (28/11/2022) lalu. Hasil rapat tersebut menetapkan UMK Tabanan tahun 2023 naik sekitar 6,84 persen.