Tabanan, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp3.102.520,45. Tahun sebelumnya, UMK Tabanan sebesar Rp2.913.164,74.
Hal ini disepakati oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan. Kesepakatan tersebut akan dilanjutkan berupa rekomendasi dari Bupati Tabanan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan.
