Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp3,1 Juta

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • UMK Tabanan naik 6,5% menjadi Rp3.102.520,45 untuk tahun 2025
  • Kesepakatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha
  • Nilai UMK ditetapkan sesuai formula penghitungan dan akan dilaporkan kepada Bupati Tabanan

Tabanan, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp3.102.520,45. Tahun sebelumnya, UMK Tabanan sebesar Rp2.913.164,74.

Hal ini disepakati oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan. Kesepakatan tersebut akan dilanjutkan berupa rekomendasi dari Bupati Tabanan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan.

1. Kenaikan UMK Tabanan sesuai peraturan Menaker RI

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan I Nyoman Putra mengatakan pihaknya bersama  Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tabanan, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Akademisi Universitas Tabanan telah menyepakati besaran UMK tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024).

"Kesepakatan kenaikan UMK Tabanan telah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum 2025," ujarnya, Kamis (12/12/2024).

2. UMK dihitung sesuai formula penghitungan

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Putra memaparkan adapun penentuan besaran UMK ini menggunakan formula penghitungan nilai UMK tahun 2024 ditambah besaran nilai kenaikan UMK tahun 2025 (6,5 persen). Dari penghitungan ini, didapatkan nilai Rp3.102.520,45 atau naik sebesar Rp189.355,71 dari UMK tahun 2024.

Langkah selanjutnya,  nilai UMK 2025 yang telah disepakati ini akan dilaporkan kepada Bupati Tabanan. "Dan diteruskan dalam bentuk rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Bali untuk bisa ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024," ujarnya

3. Tidak ada perubahan nilai dan besaran UMK

ilustrasi rupiah (Pixabay.com/EmAji)

Meski harus menjalani beberapa proses sebelum ditetapkan, menurut Putra,  tidak akan ada perubahan nilai dari besaran UMK yang telah disepakati  tersebut. Ia berharap usulan kesepakatan kenaikan UMK setelah ditetapkan nantinya ditaati oleh seluruh pelaku usaha.

Selain itu, pihaknya bersama serikat pekerja seluruh Indonesia Kabupaten Tabanan dan Apindo Tabanan akan melakukan sosialisasi terkait ketetapan UMK tahun 2025, pengawasan, serta pengecekan di lapangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us