Barang bukti tersangka narkotika yang ditangkap Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi AKP Mirza Gunawan mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku, pada Senin (5/9/2022) pukul 00.30 Wita.
“Petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di depan kos. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya pada Kamis (15/9/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan 68 paket klip ganja seberat 4,725 kilogram.