ilustrasi sidik jari (pixabay.com/ar130405)
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra, menjelaskan hal itu terjadi (Absen manual) karena absensi wajah dan sidik jari di Kantor Dishub rusak semenjak setahun lalu. Namun kini, alat absensinya sudah beli yang baru dan beroperasi Jumat (8/2).
Pasca pegawai kontraknya dipanggil bupati, ia akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. Ini berlaku untuk seluruh pegawai, bukan hanya tujuh orang yang dipanggil tersebut.
"Sesuai arahan bupati, sudah disampaikan jika pegawai kontrak absen tanpa keterangan tiga hari berturut-turut, nanti sanksi dari bupati adalah pemutusan kontrak kerja," jelas Sucitra.
selain itu pihaknya juga sudah memerintahkan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian serta beberapa pejabat lainnya supaya melakukan pembinaan ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelabuhan.
"Sementara ini semua sudah bekerja dengan baik, dan kami akan pantau terus," terangnya.