Denpasar, IDN Times – Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakutas Hukum Universitas Udayana mendaftarkan Tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftaran dilakukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali pada 6 Januari 2022 lalu.
Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali. Tradisi Lukat Geni ini berasal dari kebudayaan tradisional masyarakat adat Puri Satria Kawan, Desa Adat, Sampalan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Perlindungan hukum terhadap tradisi ini dinilai penting agar tidak diklaim oleh pihak lain.