Badung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 32 orang warga Taiwan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menjelaskan pendeportasian dilakukan secara bertahap di antaranya:
- 28 Juni 2024: mendeportasi 5 orang di antaranya CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39)
- 30 Juni 2024: mendeportasi 11 orang di antaranya TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26)
- 1 Juli 2024: mendeportasi 16 orang di antaranya CWL (30), LYY (29), GYW (31), LCY (39), CYF (46), CPJ (35), WYX (25), LYH (28), YZJ (18), WH (21), LHY (34), HKP (27), SYH (28), YJH (23), HSB (20), dan LTC (25).