Sementara itu, Kota Denpasar telah memiliki Perda Nomor 27 tahun 2011 dan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung. Isinya, harus tetap 15 meter untuk bangunan umum. Sementara bangunan khusus yang diperbolehkan adalah menara komunikasi, bangunan pengaman pantai, evakuasi bencana, dan pertahanan keamanan.
Untuk penghitungannya, dasar muka tanah ke lantai dihitung 1,2 meter. Kemudian 15 meter dihitung dari muka lantai hingga ke atap. Bangunan umum boleh lebih dari 15 meter dengan syarat hanya digunakan sebagai instalasi kelistrikan, tempat pendingin ruangan, dan helipad.
"Perhitungan 15 meter kami ini fleksibel. Di atas 15 meter diperbolehkan. Namun hanya untuk elektronikal, AC, atau helipad," kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, belum lama ini.