Denpasar, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Daerah Bali mengungkap sebanyak 80 kasus sejak dibentuk 21 Mei 2026. Selama 37 hari, URC beranggotakan 327 personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dan jajaran Polres/Polresta di Bali, menetapkan 93 tersangka laki-laki satu anak, dan 4 perempuan.
Kapolda Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya mengungkapkan, Tim URC bertugas menangani kasus jalanan, kekerasan, hingga tindak pidana umum yang ada di wilayah Hukum Polda Bali.
"Kalau kita menghitung lebih kurang sekitar 37 hari sejak dibentuk tanggal 21 Mei 2026 sampai 26 Juni 2026. Hasil pengungkapan keseluruhan dari beberapa tindak kejahatan sebagai berikut, 80 perkara kejahatan 4C (pencurian pemberatan, pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor)," ungkapnya pada Senin (29/6/2026).
