Badung, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan 8 orang pelaku tindak pidana narkotika rentang 1 Januari hingga 12 Februari 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan dari jumlah tersebut, 3 orang merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial SP (22) , EP (28), dan ES (35).
Sementara itu, tersangka laki-laki diantaranya GA (29), ML (34), DT (34), TA (26), dan GY (35). Dari 8 orang tersangka tersebut diduga merupakan kurir dan pengedar. Sebanyak 7 orang tersangka diamankan selama Januari 2026 dan satu orang diamankan pada Februari 2026.
"Motifnya faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan," ungkapnya, pada Kamis (12/2/2026).
