Denpasar, IDN Times – Setelah melakukan gelar perkara, Jumat (26/5/2023) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung Kelima tersangka tersebut sampai saat ini belum ditahan. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengingat ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Namun demikian, akibat ulah tersangka, kepolisian menyatakan bahwa di lokasi telah terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.