Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan laki-laki berinisial HSH (49) asal Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus tindak pidana kepemilikan senjata api.
Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joseph Edward Purba, menyampaikan tersangka diamankan kurang dari 24 jam saat akan kabur ke Malaysia setelah melakukan penembakan di di The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa Nomor 168, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat lalu, 17 Juli 2026.
Ada dua orang yang menjadi korban. Yakni IMYM (32) yang bekerja sebagai sekuriti, dan EA (25) Warga Negara Maroko (ralat sebelumnya disebut China).
Menurutnya, senjata api jenis Glok Nomor BATV955 tersebut dimiliki tersangka secara sah. Meski demikian, tersangka tetap dijerat Lasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara lantaran ketidaksesuaian senjata, terutama pada barrel senjata.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan dipidana paling lama 5 tahun.
"Kepemilikan senjata api ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan diperoleh dan memiliki izin yang sah. Dokumen kepemilikan dan lain-lain senjata api ini, yang bersangkutan memiliki izin memiliki, dan diperbolehkan untuk mengunakannya," terangnya, pada Senin (20/7/2026).
