Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Geber Motor Picu Keributan di Karangasem
Penahanan pelaku pengeroyokan di Desa Antiga Kelod, Karangasem. (Dok. IDN Times/Polsek Manggis)
  • Keributan di Banjar Dinas Pangitebel, Karangasem, bermula saat tiga pria pendatang menggeber motor setelah acara minum-minum dan ditegur warga berinisial AP.
  • Teguran AP memicu adu mulut hingga terjadi dugaan kekerasan terhadapnya. Polsek Manggis kemudian mengamankan tiga pria yang terkait peristiwa tersebut.
  • Polisi menetapkan EGL dan RUB sebagai tersangka dugaan pengeroyokan, menahan keduanya sejak 24 Agustus 2026, sementara satu orang lain berstatus saksi dan penyidikan berlanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Minggu (23/8/2026) malam

Keributan terjadi di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, setelah AP menegur tiga pria yang menggeber motor. AP diduga menjadi korban kekerasan.

Senin (24/8/2026)

EGL dan RUB ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap AP.

Kamis (27/8/2026)

Polsek Manggis menetapkan EGL dan RUB sebagai tersangka. Satu pria lainnya berstatus saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polsek Manggis menetapkan EGL dan RUB sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap warga berinisial AP setelah keributan di Desa Antiga Kelod.
  • Who?
    EGL dan RUB ditahan sebagai tersangka; AP diduga menjadi korban kekerasan. Seorang pria lain yang turut diamankan masih berstatus saksi.
  • Where?
    Keributan terjadi di sekitar Jalan Raya Pengalon, Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
  • When?
    Keributan berlangsung Minggu malam, 23 Agustus 2026. EGL dan RUB ditahan sejak Senin, 24 Agustus 2026, dan penetapan tersangka disampaikan 27 Agustus 2026.
  • Why?
    Keributan bermula ketika AP menegur tiga pria yang melintas dengan dua sepeda motor dan diduga menggeber gas hingga mengganggu warga sekitar.
  • How?
    Teguran memicu adu mulut dan keributan. Polisi mengamankan tiga pria, menetapkan dua tersangka, menahan keduanya, serta menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga pria naik dua motor dan membuat suara motor keras di Antiga Kelod. AP menegur mereka karena warga terganggu. Lalu mereka bertengkar dan AP diduga dipukul bersama-sama. Polisi menangkap tiga pria. EGL dan RUB jadi tersangka dan sudah ditahan. Satu pria lain masih jadi saksi. Polisi masih memeriksa kejadian ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons Polsek Manggis yang cepat mengamankan tiga pria, memeriksa peran masing-masing, dan menahan dua tersangka menunjukkan penanganan hukum berjalan terukur. Pembedaan status antara tersangka dan saksi juga mencerminkan proses yang didasarkan pada pemeriksaan, sementara penyidikan lanjutan membuka ruang untuk memperjelas seluruh rangkaian kejadian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times - Keributan yang melibatkan warga dan tiga pria pendatang di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupatem Karangasem, Minggu (23/8/2026) malam, berujung proses hukum.

Kepolisian Sektor (Polsek) Manggis menetapkan dua dari tiga pria yang diamankan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga berinisial AP.

"Kami telah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial EGL dan RUB," kata Suadnyana, Kamis (27/8/2026).

1. Berawal dari geber motor saat melintas

Tangkapan layar warga dikeroyok orang mabuk di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Peristiwa tersebut terjadi ketika tiga pria menggunakan dua sepeda motor melintas di sekitar Jalan Raya Pengalon. Ketiganya disebut baru pulang setelah mengikuti acara minum-minum.

Saat melintas di sekitar warung, suara kendaraan dan aksi menggeber gas membuat warga sekitar merasa terganggu. AP menegur ketiga pria tersebut. Namun, teguran itu justru memicu adu mulut hingga situasi semakin memanas.

Keributan pun terjadi. AP diduga menjadi korban kekerasan dalam kejadian tersebut.

2. Polisi mengamankan tiga orang

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Manggis bergerak dan mengamankan tiga pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

3. Dua tersangka langsung ditahan

Penahanan pelaku pengeroyokan di Desa Antiga Kelod, Karangasem. (Dok. IDN Times/Polsek Manggis)

EGL dan RUB telah ditahan sejak Senin lalu, 24 Agustus 2026. Keduanya diduga mengeroyok AP. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Sementara itu, proses penyidikan masih dilakukan Polsek Manggis untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article