Badung, IDN Times - Empat orang petugas Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai mendapatkan sanksi internal atas keterlibatannya dalam kasus pungutan tidak sah pada layanan pemeriksaan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan telah membebastugaskan empat saksi lainnya. Pembebastugasan ini dampak setelah ditetapkannya Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada 15 November 2023 lalu.