Badung, IDN Times - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5480337 yang terletak di Jalan Bypass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disanksi Pertamina Patra Niaga. Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, petugas SPBU diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," tekannya.