Ilustrasi CCTV/fortresscomms.com
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel langsung menerjunkan petugasnya. Hari Senin (19/11), tersangka berhasil diamankan saat melintas di sekitar Pelabuhan Benoa. Pihak kepolisian mengetahui wajah dan sepeda motor yang digunakan melalui Closed Circuit Television (CCTV).
"Mendapat informasi dari masyarakat mengenai orang yang dicurigai, ia sering melintas di wilayah Pelabuhan Benoa dan berdasarkan hasil penyelidikan serta dan keterangan korban maupun saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," lanjutnya.
Setelah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Laut Benoa, Tim Polsek Densel kemudian melakukan penyisiran. Orang yang dicurigai tersebut diamankan di tempat kerjanya, sebuah bengkel di kawasan Pelabuhan Benoa.
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan handphone yang dicuri," katanya.
Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia diancam hukuman penjara selama 9 tahun.