Denpasar, IDN Times - Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38) digelar pada Kamis (1/4/2021), pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang online dan tertutup tersebut, terdakwa mengikuti sidang dengan masih menggunakan atribut kesulinggihan. Rambutnya tetap dikuncung dan memakai baju berwarna gelap.
Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Made Pasek. Adapun anggotanya adalah Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta. Proses sidang perdana selesai pukul 11.16 Wita.