Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Landak Dituntut Bebas di Hari Ulang Tahunnya

Terdakwa kasus Landak dituntut bebas (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kepemilikan 4 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena, dituntut bebas pada Jumat (13/9/2024). Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu di sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat," ungkap JPU.

Tuntutan JPU ini sekaligus menjadi hadiah spesial bagi terdakwa yang juga berulang tahun ke-39. Usai sidang sang istri, Ni Made Lasmi (34), langsung memeluk suaminya.

Sebelumnya JPU mendakwa Sukena dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman yang sempat menjerat Sukeni lantaran memelihara hewan yang dilindungi, adalah 5 tahun bui.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada 19 September 2024 dengan agenda putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us