Pengawasan Bawaslu Klungkung saat pemungutan suara. (Dok. IDN Times/istimewa)
Di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, ditemukan masalah tidak tersedianya surat C pendamping untuk pemilih lansia. Bawaslu segera meminta petugas terkait untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Di TPS 2 Desa Besan, ditemukan kelebihan 20 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Jumlah yang seharusnya diterima adalah 540 lembar, terdiri dari 526 pemilih tetap dan tambahan 25 persen sebagai cadangan.
"Surat suara yang berlebih ini tidak digunakan dan dihitung sebagai cadangan tidak terpakai," ungkap Supardika.
Di TPS 2 Desa Negari ditemukan kekurangan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 3 lembar. Sebaliknya, di TPS 6 Desa Tusan justru ditemukan ada kelebihan surat suara pemilihan bupati-wakil bupati Klungkung sebanyak 1 lembar.
Di TPS 07 Desa Nyalian juga ditemukan kelebihan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 40 lembar.
Demikian pula di TPS 6 Desa Takmung ditemukan kelebihan surat suara pemilihan bupati-wakil bupati sebanyak 1 lembar. Setali tiga uang, di TPS 7 Desa Banjarangkan terdapat kelebihan surat suara bupati-wakil bupati sebanyak 3 lembar.
TPS 1 Desa Tohpati dan TPS 2 Desa Getakan juga kelebihan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur masing-masing sebanyak 1 lembar.
“Hasil pengawasan sudah dicatat dalam kejadian khusus. Yang kelebihan maupun kekurangan surat suara disarankan untuk menyesuaikan dengan teknis yang ada,” demikian Supardika.