Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengawasan Bawaslu Klungkung saat pemungutan suara. (Dok. IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Bawaslu temukan surat suara tercoblos dan pemilih memaksa mencoblos lewat batas waktu di TPS Klungkung
  • Temuan lainnya, pemilih menerima dua surat suara dengan salah satu telah tercoblos untuk pasangan calon tertentu
  • Di beberapa TPS ditemukan kelebihan dan kekurangan surat suara, serta masalah tidak tersedianya surat C pendamping untuk pemilih lansia

Klungkung, IDN Times- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November lalu. Salah satunya, surat suara yang sudah tercoblos.   

Ketua Bawaslu Klungkung Komang Supardika menjelaskan, berbagai temuan Bawaslu saat pemungutan suara tersebar di tiga kecamatan. "Dari 4 Kecamatan, hanya di Nusa Penida yang tidak ada temuan," kata Komang Supardika, Jumat (29/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di