Tata Kelola Penanganan Kebakaran di Buleleng Dapat Sorotan

Buleleng, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng tengah membenahi mekanisme penanganan kebakaran di Kabupaten Buleleng. Proses perbaikan mekanisme ini telah melalui berbagai tahapan hingga mencapai pelaksanaan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM).
Pembahasan sidang itu merujuk pada Draf Laporan Akhir Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Tahun 2025–2035. Melalui proses sidang itu, Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Dr I Wayan Krisna Eka Putra SPd MEng CRA CRP, memaparkan hasil kajian RISPKP tersebut. Krisna menyampaikan, Kabupaten Buleleng masih menghadapi sejumlah tantangan serius dalam tata kelola penanganan kejadian kebakaran.
“Mulai dari dominasi kasus kebakaran gedung dan permukiman, keterbatasan pos, serta armada pemadam,” kata Krisna di Ruang Rapat Brida Buleleng dalam rilis yang diterima, Senin (25/8/2025)
Lalu apa saja tantangan lainnya dan upaya perbaikannya? Berikut pembahasan selengkapnya.
1. Rata-rata waktu tanggap kejadian kebakaran di Buleleng jauh dari standar

Krisna mengungkap hasil temuannya dengan tim peneliti, bahwa waktu tanggap rata-rata penanganan kebakaran di Buleleng jauh dari standar maksimal 15 menit. Sedangkan di Buleleng, rata-rata waktu tanggap mencapai 45 menit, lebih lama 30 menit dari waktu standar. Temuan lainnya yaitu lemahnya regulasi daerah terkait keselamatan kebakaran.
Sementara, Sekretaris Brida Buleleng, Made Suharta, mengungkapkan penyusunan draf RISPKP ini adalah fase krusial yang membutuhkan saran dan masukan dari seluruh pihak. Tujuannya agar dokumen RISPKP lebih maksimal dan bermanfaat sebagai pedoman strategis penanganan kebakaran di Kabupaten Buleleng.
“RISPKP 2025–2035 diharapkan mampu menjadi dokumen strategis yang tidak hanya memperkuat sarana-prasarana dan SDM (sumber daya manusia), tetapi juga menumbuhkan budaya kesiapsiagaan bersama,” ujar Suharta.
2. Perbaikan fasilitas dan sertifikasi SDM pemadam kebakaran

Suharta melanjutkan, RISPKP adalah instrumen krusial untuk memperkuat kapasitas daerah dalam perbaikan fasilitas dan SDM pemadam kebakaran. Seperti melalui penambahan pos dan armada damkar, peningkatan jumlah serta sertifikasi SDM, dan penyusunan perda khusus tentang keselamatan kebakaran.
Dokumen RISPKP juga menambahkan optimalisasi sistem peringatan dini berbasis teknologi seperti IoT, drone, dan aplikasi mobile. Termasuk mekanisme pemberdayaan relawan kebakaran (redkar) di tingkat desa.
Krisna juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat serta penguatan koordinasi lintas sektor, agar RISPKP terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng. Sehingga implementasinya efektif dan berkelanjutan.
Melalui sidang itu, diperoleh pula saran dari peserta lainnya seperti pentingnya sinkronisasi RISPKP dengan RPJMD, pencermatan data kependudukan terbaru, serta peningkatan alokasi anggaran untuk relawan kebakaran di desa.
3. Evaluasi perda tata ruang dan pembangunan perumahan, serta penanganan pascakebakaran

Usulan lainnya dari para peserta sidang adalah perlu adanya analisis dan evaluasi regulasi seperti peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan urusan tata ruang dan pembangunan perumahan. Aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menghambat waktu respon 15 menit. Peserta juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi, serta kejelasan mekanisme penyelamatan dan penanganan pascakebakaran.
Para peserta dalam sidang ini berasal dari berbagai lembaga. Lembaga tersebut di antaranya Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas PUTR, Dinas PMD, Basarnas, camat se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forkom Desa/Kelurahan, dan PMI. Termasuk para peneliti dalam Tim Pengendali Mutu (TPM) Kelitbangan dari Undiksha, Unipas, dan STAH Negeri Mpu Kuturan, Tim Teknis, Tim Pengawas Penyusunan RISPKP, serta para Analis Kebijakan bersama staf Kelompok Riset Brida.