Buleleng, IDN Times - Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan. Kamu pernah mendengar dua istilah itu? Mungkin kalau Tari Baris, kamu sudah pernah mendengarnya. Lalu gimana dengan Tari Baris Bedug? Kalau belum, ayo kenalan dengan dua tradisi ini. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) resmi menetapkan keduanya jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, mengungkapkan sebelum ditetapkan jadi WBTB, ada proses panjang di baliknya.
“Dimulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, perlengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” kata Wisandika dari rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Lalu, apa itu Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan? Yuk baca selengkapnya di bawah ini.